Pudar Wangi Pierre Cardin
Edisi: 30/45 / Tanggal : 2016-09-25 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, ,
SEPANJANG pekan lalu, Ludiyanto sibuk menanggapi pertanyaan rekan-rekannya dari luar negeri soal kekalahan Pierre Cardin di Mahkamah Agung. "Mereka bertanya kenapa label terkenal bisa kalah dalam gugatan hak penggunaan merek," kata pengacara perusahaan mode asal Paris itu pada Rabu pekan lalu.
Pierre Cardin menggugat pengusaha asal Jakarta, Alexander Satryo Wibowo, yang menggunakan merek mereka tanpa izin. Namun Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sampai Mahkamah Agung memenangkan Alexander. Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengukuhkan paten Pierre Cardin untuk barang jenis parfum sebagai milik Alexander.
Putusan Mahkamah sebenarnya sudah keluar pada November 2015. Kasus ini hangat dibicarakan belakangan karena putusannya baru muncul di situs resmi Mahkamah Agung pada Jumat pekan lalu.
Pierre Cardin Paris tak tinggal diam. Mereka sedang menyusun berkas permohonan peninjauan kembali. "Dalam waktu dekat akan kami daftarkan ke Mahkamah Agung," ujar Ludiyanto. "Kami melihat pertimbangan hakim aneh."
Gesekan antara Pierre Cardin dan Alexander Satryo Wibowo bermula pada November 2014. Kala itu, Pierre Cardin mendaftarkan merek dagang plus logo untuk produk parfum di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam klasifikasi jenis barang di Kementerian, parfum masuk golongan kelas tiga. Kementerian menggolongkan jenis barang berdasarkan ciri kemiripannya. Total ada 45…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…