Lemah Jerat Kartel Skutik

Edisi: 31/45 / Tanggal : 2016-10-02 / Halaman : 107 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Pingit Aria ,


SYARKAWI Rauf sudah hakulyakin bisa membuktikan dugaan kartel penjualan sepeda motor otomatis PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dan PT Astra Honda Motor. Padahal waktu pembacaan putusan perkara ini masih jauh.

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini pun mengaku siap beradu argumen dan data dengan dua perusahaan raksasa tersebut di persidangan. "Investigator punya data kesepakatan itu dan didukung keterangan saksi," ujar Syarkawi, Selasa pekan lalu.

Sidang lanjutan dugaan kartel di balik kenaikan harga skuter matik (skutik) 110-125 cc dalam kurun 2013-2015 dijadwalkan pada Selasa pekan lalu. Agendanya pemeriksaan saksi yang diundang KPPU. Namun saksi tak hadir sehingga sidang ditunda hingga awal Oktober.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha berinisiatif memantau pasar skutik sejak 2014 yang terkonsentrasi pada segelintir perusahaan besar. Berdasarkan data KPPU, Honda dan Yamaha menguasai 97 persen pangsa pasar penjualan sepeda motor di Indonesia. Komisi juga telah mengadakan survei harga penjualan skuter matik di kota-kota besar. "Dari penelitian itu, kami temukan indikasi-indikasi dalam penetapan harga," kata Syarkawi.

Komisi Pengawas lantas menaikkan kasus ini ke tahap penyelidikan dengan memanggil saksi dan ahli. Dari keterangan salah satu saksi, KPPU menemukan dokumen yang mereka anggap sebagai bukti dugaan kartel. "Ada buktinya, kami lihat melalui e-mail. Mereka e-mail-e-mail-an untuk melakukan kartel,"…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…