Inspirasi Setelah Paulus Pergi

Edisi: 33/45 / Tanggal : 2016-10-16 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, ,


EMPAT bulan terakhir, kesibukan Triana Salim meningkat. Kepala Bagian Hukum Kesatuan Aksi Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (Kappri) ini terus menggalang dukungan untuk menguatkan gerakan "Meminta Setitik Cahaya".

Dalam satu hari, Triana bisa mengunjungi tiga-lima apartemen. "Dari ujung selatan ke utara Jakarta," kata Triana, Selasa pekan lalu.

Pada Juni lalu, Triana dan kawan-kawan mengirim 1.000 surat ke Istana Negara. Mereka kompak mempersoalkan ulah pengembang apartemen yang kerap menaikkan tarif listrik sepihak. Dalam waktu dekat, Triana dkk berencana menyambangi kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk mengadukan hal yang sama.

Triana bercerita bahwa gerakan "Meminta Setitik Cahaya" menggeliat setelah kematian Paulus Aulia Hidayat, 71 tahun. Anggota Kappri itu ditemukan tewas di Apartemen Green Park View, Cengkareng, Jakarta Barat, pada medio Januari lalu.

Sebelum kematian Paulus, menurut Triana, gerakan mereka belum kompak. Meski berhimpun dalam satu wadah, pemilik dan penghuni apartemen biasanya mengusung masalah sendiri-sendiri. Ada yang memprotes karena sertifikat kepemilikan apartemen ditahan pengembang. Ada pula yang mengeluhkan besarnya pungutan. Yang lain komplain soal fasilitas yang tak memadai. Karena tak kompak, pemilik dan penghuni apartemen sering kalah ketika melawan pengembang. "Akhirnya kami memutuskan mengusung satu isu, yakni tarif listrik," ujarnya.

Bukan tanpa alasan Triana dkk mengangkat tarif listrik…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…