Jessica Melawan Putusan Hakim
Edisi: 37/45 / Tanggal : 2016-11-13 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
TAK terima vonis 20 tahun penjara, Jessica Kumala Wongso melawan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica bersama tim pengacaranya mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Otto Hasibuan, pengacara Jessica, langkah hukum itu ditempuh karena majelis hakim telah mengabaikan keterangan para saksi yang dihadirkan di persidangan. "Pertimbangan hakim sangat tidak kuat," katanya Senin pekan lalu.
Salah satu yang dipersoalkan adalah ketika hakim menyatakan kematian Mirna akibat menelan sianida. Pertimbangannya adalah ditemukannya kandungan sianida dalam es kopi Vietnam yang diminum Mirna sebelum meninggal. "Hakim berkeyakinan,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?