Main Ciduk Pengeluh Facebook
Edisi: 38/45 / Tanggal : 2016-11-20 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, Syailendra Persada,
TANGIS Yusniar malah menjadi-jadi ketika keluarga yang menjenguk bergantian memeluk dia di Pengadilan Negeri Makassar pada Rabu pekan lalu. Siang itu, Yusniar sedang menanti giliran sidang dalam kasus pencemaran nama melalui Facebook. Agenda sidang adalah pembacaan pembelaan Yusniar sebagai terdakwa.
Hari itu, genap 16 hari Yusniar menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Makassar. Sebelumnya, perempuan 27 tahun ini tak menyangka curahan hati dia di dinding Facebook bakal berbuah perkara. "Saya enggak tahu ada aturan kalau menulis sesuatu yang buruk bisa berujung penjara," kata Yusniar ketika Tempo menemui dia sebelum sidang.
Yusniar berurusan dengan aparat hukum gara-gara laporan Sudirman Sijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jeneponto. Pada 16 Maret lalu, Sudirman melaporkan Yusniar ke Kepolisian Resor Kota Besar Makassar. Politikus Partai Gerindra itu menuduh Yusniar mencemarkan namanya lewat status Facebook.
Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang perdana pada 2 November lalu. Dalam sidang itu, jaksa penuntut dari Kejaksaan Negeri Makassar mendakwa Yusniar melanggar pasal pencemaran nama dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebelum undang-undang ini direvisi pada 27 Oktober lalu, ancaman hukuman untuk pencemar nama maksimal enam tahun penjara. Setelah direvisi, ancaman hukumannya turun menjadi empat tahun.
l l l…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…