Pembalak Hutan Didenda Rp 16 Triliun

Edisi: 39/45 / Tanggal : 2016-11-27 / Halaman : 24 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,


MAHKAMAH Agung mengabulkan kasasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam gugatan perdata melawan PT Merbau Pelalawan Lestari. Majelis hakim menghukum korporasi hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Riau, itu membayar denda senilai Rp 16 triliun kepada pemerintah.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Rasio Ridosani menyatakan segera mengeksekusi gugatan ini. "Ini sesuai dengan rasa keadilan bagi lingkungan," katanya pada Rabu pekan lalu.…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?