Dari Kepulauan Seribu, Berakhir Di Trunojoyo
Edisi: 39/45 / Tanggal : 2016-11-27 / Halaman : 30 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Aprianto, Dewi Suci Rahayu, Indri Maulidar
INDRIYANTO Seno Adji mengajukan dua syarat ketika diminta Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian ri menjadi ahli kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama. Ketika tawaran itu datang, guru besar dari Universitas Krisnadwipayana ini sedang berada di Tokyo menghadiri diskusi reformasi sistem peradilan pidana. Dia mengaku punya alasan mengajukan syarat tersebut. "Kasus ini dimensi politiknya kuat," ujarnya Rabu pekan lalu.
Dua syarat itu adalah tidak ada tekanan dari pihak mana pun dan keterangannya murni dari aspek penegakan hukum. Setelah pihak penyidik sepakat, sehari setelah kembali dari Jepang, Indriyanto diperiksa pada 1 November lalu. Perumus Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana itu mengatakan, dalam kasus seperti ini, keterangan ahli sangat menentukan.
Selasa pekan lalu, Indriyanto menghadiri gelar perkara kasus ini, yang berlangsung selama hampir sembilan jam, di ruang rapat utama Mabes Polri di Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan. Menurut seorang peserta rapat, dari enam ahli pidana yang diundang, Indriyanto satu dari empat ahli yang berpendapat pernyataan Basuki di Kepulauan Seribu bukan penistaan agama. Indriyanto tidak membantah informasi tersebut. "Dalam kasus ini, bagi saya unsur penistaan belum ada," katanya. "Saat gelar perkara, saya minta penyidik mendalami niat jahatnya."
Selain dihadiri penyidik dan ahli pidana, gelar perkara yang dipimpin Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto ini dihadiri para pelapor, pengacara Basuki, para ahli bahasa dan agama, serta pengawas internal dan luar. Setelah gelar perkara usai, malam harinya, di tempat yang sama, tim kasus ini, yang terdiri atas 27 penyidik dan dipimpin Direktur Pidana Umum Brigadir Jenderal Agus Andrianto, memutuskan Basuki layak menjadi tersangka. Rapat digelar hanya satu setengah jam.
Keesokan harinya, Ari Dono mengumumkan penetapan Basuki sebagai tersangka penistaan agama. Ia dituduh melanggar Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya paling tinggi enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Penyidik tidak menahan Gubernur DKI Jakarta…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…