Siksa Di Rumah Majikan

Edisi: 39/45 / Tanggal : 2016-11-27 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Muh Syaifullah, Ahmad Rafiq


JARI telunjuk kaki bocah lelaki itu bengkok dan menempel di atas jempolnya. Ketika berdiri, anak berusia satu setengah tahun itu harus dipegangi. Dari balik bajunya yang tersingkap, bekas luka bakar terlihat memenuhi perut sisi kiri si bocah.

"Jonathan Miracle," kata Sartini, 36 tahun, mengenalkan nama anaknya di ruang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta. "Anak saya begitu karena disiksa," Sartini menambahkan.

Meski terlihat lemas, Jonathan tak rewel. Anak itu pasrah saja ketika seorang polisi wanita mencoba menggendong dia. Sedangkan Sartini, selama hampir satu setengah jam, memberikan keterangan kepada seorang polisi wanita lainnya.

Hari itu polisi kembali memeriksa Sartini untuk melengkapi laporan dia sebelumnya. Selasa malam pekan lalu, Sartini melaporkan majikannya, Adi Cahyono. Menurut Sartini, Adi sering menganiaya Jonathan.

Hingga Jumat pekan lalu, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Menurut Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Komisaris M. Retnowati, polisi masih mengumpulkan bukti dan memanggil sejumlah saksi, termasuk saksi pelapor. "Kalau saksi langsung agak sulit dicari karena Sartini dan anaknya benar-benar dikurung," ujar Retno.

Polisi juga masih menunggu hasil visum dan observasi kesehatan Jonathan. Sartini dan Jonathan telah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah Sardjito, Yogyakarta. Kini Jonathan mendapat perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara, Sleman. Dalam waktu dekat, polisi akan menggelar perkara untuk memastikan adanya tindak…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…