Suap Handang Soekarno Dan Penerimaan Negara
Edisi: 41/45 / Tanggal : 2016-12-11 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Makmun Syadullah, ,
KOMISI Pemberantasan Korupsi menangkap Handang Soekarno, Kepala Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Direktorat Jenderal Pajak, yang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar. Kasus penangkapan ini tentu mencoreng Kementerian Keuangan, apalagi yang melakukan adalah pejabat pada direktorat yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional pengumpulan serta penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
Subdirektorat Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum satu di antara tiga direktorat unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang baru terbentuk pada 22 Desember 2015, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.01/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Dua direktorat baru…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…