Lain Tangerang Lain Surabaya
Edisi: 05/24 / Tanggal : 1994-04-02 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : IWQ
KEAMPUHAN undang-undang anti korupsi sedang diuji di Surabaya. Sabtu 19 Maret lalu, Sugiarto alias A Keng, yang dituduh telah membobol kocek negara Rp 1,2 miliar dengan membuat restitusi pajak fiktif, dibebaskan secara murni oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang dipimpin Soewito. Padahal, tuntutan jaksa adalah hukuman penjara lima tahun plus denda Rp 20 juta. Begitu palu diketok, Sugiarto tak dapat menahan kegirangannya.
Sabtu pekan sebelumnya, majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Suwardi juga memberi putusan bebas kepada terdakwa Helmy Nazar Machfud, 31 tahun. Pengusaha itu dinyatakan tak terbukti menilap duit negara lewat restitusi pajak pertambahan nilai sebesar Rp 3,9 miliar. Jaksa menuntut penjara lima tahun ditambah denda Rp 1 miliar.
Dua keputusan itu mendapat reaksi keras. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Martoyo langsung menyatakan kasasi. "Hakim tak mempertimbangkan fakta di persidangan," katanya dengan nada tinggi. Presiden, lewat Menteri Keuangan Mar'ie Muhammad, memerintahkan agar vonis bebas murni itu dibahas.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…