Kebebasan Beribadah Makin Terancam
Edisi: 42/45 / Tanggal : 2016-12-18 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
SETIAP warga negara Indonesia semestinya bebas melaksanakan ibadah tanpa rasa takut. Pasal 29 Undang-Undang Dasar 1945 dengan jelas menyatakan negara bertanggung jawab menjamin kemerdekaan setiap warga negara beribadah menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
Kebebasan beribadah itulah yang tercoreng oleh pembubaran paksa kebaktian kebangunan rohani (KKR) yang diselenggarakan umat Kristen di gedung Sasana Budaya Ganesa (Sabuga), Bandung, Selasa pekan lalu. Pembubaran yang dilakukan kelompok yang menamakan diri Pembela Ahlus Sunnah (PAS) itu membuktikan negara tidak hadir menjalankan tanggung jawabnya.…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.