Jenderal Polisi Di Pusaran Perkara

Edisi: 44/45 / Tanggal : 2017-01-01 / Halaman : 28 / Rubrik : NAS / Penulis : Anton Aprianto, Setri Yasra, Prihandoko


SETELAH tiga bulan ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya, pengusutan kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka pengusaha Darren Chen Jia Fu alias Suryo Tan masih jalan di tempat. Dalam surat pemberitahuan perkembangan kasus kepada Ferimon Bakri sebagai pelapor, yang salinannya diperoleh Tempo, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan baru memeriksa empat saksi tambahan.

Dengan dalih masih banyak saksi yang belum dipanggil, penyidik belum berencana memeriksa Suryo sebagai terlapor. Kepada Tempo, Suryo membenarkan, dia belum diperiksa Polda. "Memang belum ada perkembangan, mau bagaimana?" kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rudy Heriyanto, pertengahan Desember lalu.

Ferimon selaku pengacara Low Kok Thye alias Nick Low, direktur perusahaan Malaysia, Southern Keratong Plantation Sdn Bhd, melaporkan kasus itu ke Kepolisian Resor Jakarta Selatan pada 3 Agustus lalu. Atas permintaan Polda Metro Jaya, seperti dalam salinan surat dinas yang diperoleh Tempo, Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat melimpahkan kasus ini pada 13 September lalu.

Tiga hari kemudian, mereka memberitahukan pelimpahan itu kepada Ferimon. Dalam surat tertanggal 16 September, yang salinannya diperoleh Tempo, Polres Jakarta Selatan menyebutkan Suryo sudah berstatus tersangka. Selama satu bulan menangani kasus itu, penyidik telah memeriksa sepuluh saksi, termasuk Nick. Suryo pernah dipanggil, tapi mangkir.

Dalam surat laporannya, Ferimon menuding Suryo belum membayar pembelian 5.200 lembar saham Southern Keratong di PT Pradiksi Gunatama dan 3.200 lembar saham Southern Keratong di PT Senabangun Anekapertiwi pada Februari 2013. Dua perusahaan ini memiliki hak guna usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. PT Pradiksi menguasai lahan 22 ribu hektare, sedangkan PT Senabangun menguasai 16 ribu hektare.

Pada Agustus 2013, menurut Nick, perusahaannya juga telah menyerahkan Rp 22,5 miliar kepada Suryo untuk membeli seluruh saham PT Minerindo Lestari di PT Pradiksi dan PT Senabangun. Tempo memperoleh segepok dokumen yang berisi catatan pengeluaran uang untuk transaksi tersebut. Tapi pembeliannya justru atas nama perusahaan istri Suryo, PT Sukses Informatika Mandiri. Selain mendapat dua tuduhan itu, Suryo dilaporkan telah menyelewengkan uang perusahaan senilai Rp 64,589 miliar sepanjang 2013-2015.

Suryo mengatakan laporan kasus itu merupakan upaya untuk menyingkirkannya dari perusahaan. Semua tuduhan, kata dia, bohong dan rekayasa. "Ini fitnah dan pembunuhan karakter," ujarnya.

l l l

PELIMPAHAN kasus terjadi saat tim penyidik Polres Jakarta Selatan tengah "tancap gas" mengusut perkara itu. Lima hari setelah laporan Ferimon, Tubagus Ade menerbitkan surat perintah penyidikan. Pada 2 September lalu, seperti tertulis dalam surat permohonan Tubagus ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?