Telegram Larangan Ke Kuningan

Edisi: 46/45 / Tanggal : 2017-01-15 / Halaman : 32 / Rubrik : NAS / Penulis : Anton Septian, Agoeng Wijaya , Rezki Alvionitasari,


SURAT panggilan pemeriksaan untuk delapan perwira polisi itu hanya dilayangkan sekali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ke Markas Besar Kepolisian RI. Penyidik KPK membutuhkan konfirmasi dari para polisi yang pernah bertugas di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan itu atas kesaksian Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian tentang adanya suap di sana.

Para perwira itu tak pernah memenuhi pemanggilan KPK hingga waktu penahanan Yan Anton hampir habis pada Desember lalu. Karena itu, penyidik KPK melimpahkan berkas pemeriksaan bupati berusia 33 tahun ini ke pengadilan tanpa pengembangan dugaan suap tersebut. "Pemanggilan ulang sempat dibahas, tapi tak memungkinkan karena perkara harus segera dilimpahkan," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, Kamis pekan lalu.

Sebagian dari delapan perwira polisi itu masih bertugas di Polda Sumatera Selatan. Sisanya sudah dimutasi. Satu di antaranya Inspektur Jenderal Djoko Prastowo, mantan Kepala Polda Sumatera Selatan. Djoko dimutasi menjadi Analis Kebijakan Utama Bidang Sosial-Ekonomi Staf Kepala Polri per 12 Desember 2016.

Yan Anton diperkirakan mulai diadili pada Januari ini. Ia bakal didakwa menerima suap sekurang-kurangnya senilai Rp 1 miliar dari Direktur CV Putra Pratama, Zulfikar Muharrami. Yan mengiming-imingi Zulfikar proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin dengan syarat setor uang pelicin. Penyidik KPK yang menguping persekongkolan tersebut menangkap Yan pada 4 September 2016 di rumah dinasnya di Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam pemeriksaannya di KPK, perkara jadi melebar. Rupanya, bukan hanya Zulfikar yang pernah menyetorkan suap proyek. Yan dikabarkan kerap meminta anak buahnya di dinas-dinas menjajakan proyek kepada para pengusaha. Balasannya, para pengusaha diminta menyerahkan fee hingga 15 persen dari nilai proyek.

Salah satu praktek culas Bupati Yan Anton diungkapkan Merki Bakri, mantan Kepala Dinas Pendidikan Banyuasin. Saat bersaksi di sidang dengan terdakwa Zulfikar Muharrami di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang pada awal Desember lalu, Merki mengaku diminta Yan lewat orang dekatnya mencari Rp 2,5 miliar untuk keperluan pribadi sang Bupati.

Merki lalu menghubungi Reza Pahlevi, anggota staf Dinas Pendidikan Banyuasin yang dikenalnya dekat dengan sejumlah pengusaha, untuk mengumpulkan uang proyek. Pengusaha yang setuju dengan "skema" korupsi itu dijanjikan bakal mendapat proyek pengadaan buku pelajaran sekolah dasar dan sekolah menengah pertama pada tahun anggaran 2014.

Singkat cerita, duit terkumpul dan Merki meneruskannya kepada orang dekat Bupati Yan. Tapi, hingga setahun kemudian, proyek yang dijanjikan Merki tak kunjung turun. Merki malah dipindahkan posisinya menjadi Asisten III Bidang Administrasi Umum. Merasa tertipu, Reza mengadukan Merki ke Polda Sumatera Selatan. "Karena uang itulah saya dilaporkan Reza ke polisi sehingga saya ditahan," kata Merki di persidangan.

Merki ditahan pada akhir Juli 2016. Tak sampai sebulan menghuni bui, ia dilepaskan berkat "pertolongan" Yan Anton. Sang Bupati ditengarai menyiramkan uang ke sejumlah perwira polisi di Polda Sumatera Selatan agar perkara Merki tak bergulir ke pengadilan.

Bagi-bagi uang itu diungkap Yan kepada penyidik KPK ketika diperiksa sebagai tersangka suap dari Zulfikar Muharrami. Sejumlah saksi lain menguatkan pengakuannya. Fakta lain yang terungkap kian mengukuhkan Yan doyan tebar uang untuk menutupi kejahatannya.

Ia mengaku tak hanya memberikan suap kepada polisi di Direktorat Reserse Kriminal Umum, yang menangani kasus dugaan penipuan Merki Bakri, tapi juga di Direktorat Kriminal Khusus, yang berwenang menyidik kasus korupsi. Untuk Direktorat Kriminal Khusus, Yan diduga memberikan besel untuk mendapat surat yang menerangkan bahwa perkara dugaan korupsi yang berpotensi menyeretnya telah ditangani polisi dan tak ditemukan pelanggaran pidana.

Surat tersebut bisa menjadi modal Yan ketika berhadapan dengan aparat hukum dari lembaga lain yang menyelidiki kasusnya. Berdasarkan penelusuran, Yan dilaporkan dalam beberapa kasus.

Dari runutan peristiwa dan pengakuan Yan itulah KPK melayangkan surat untuk delapan perwira polisi tersebut. Mereka yang dipanggil adalah polisi yang pernah bertugas di Direktorat Kriminal Khusus Polda…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?