Amunisi Baru Membidik Korporasiamunisi Baru Membidik Korporasi

Edisi: 46/45 / Tanggal : 2017-01-15 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, FRANSISCO ROSARIANS, HUSSEIN ABRI


KADO akhir tahun untuk Komisi Pemberantasan Korupsi itu datang dari Mahkamah Agung. Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali meneken peraturan tentang cara penanganan pidana oleh korporasi pada Selasa dua pekan lalu.

Bagi KPK, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 itu ibarat amunisi baru untuk menjerat perusahaan yang terlibat kasus korupsi. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan KPK bakal langsung menerapkan peraturan tersebut dalam kasus yang sedang mereka tangani. "Kasusnya yang mana itu rahasia," kata Saut, Selasa pekan lalu.

Kasus korupsi teranyar yang menyeret korporasi adalah suap pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Handang Soekarno. Penyidik KPK menangkap Handang yang diduga menerima suap Rp 1,9 miliar dari bos PT EK Prima Ekspor Indonesia, Rajesh Rajamohan Nair. Uang suap itu untuk menghapus surat tagihan pajak perusahaan sebesar Rp 78 miliar. Handang dan Rajesh ditahan sejak 22 November lalu.

Menurut Saut, selama ini KPK kesulitan menyidik korporasi yang terlibat korupsi karena hukum acaranya belum jelas. Padahal, dalam 12 tahun terakhir, KPK menangani 146 kasus dengan tersangka pengurus perusahaan-bukan perusahaannya. Pengurus perusahaan yang menjadi terpidana juga lebih banyak dari aparatur negara. "Makanya kami sudah lama menunggu peraturan ini," ujar Saut.

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Ridwan Mansyur, mengatakan peraturan yang digodok selama hampir delapan bulan ini disahkan untuk mengisi kekosongan hukum acara tentang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…