Terjebak Pesanan Insang Pari

Edisi: 46/45 / Tanggal : 2017-01-15 / Halaman : 82 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, John Seo,


TANPA rasa waswas, Goris Dengekae Krova sore itu naik bus menuju Lewoleba, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur. Dari kampungnya di Lamalera, nelayan 61 tahun ini menempuh perjalanan sekitar dua jam. Ia hendak mengantarkan enam karung insang ikan pari manta kering pesanan pria yang mengaku bernama Akang Mas Bandung.

Goris bertemu dengan lelaki yang baru dia kenal dua pekan itu di Hotel Palm Indah, Lewoleba, pada 22 November lalu. Tapi, bukannya pulang membawa uang hasil penjualan insang pari, malam harinya Goris malah ditangkap polisi. Ia dituduh menjual satwa yang dilindungi. "Saya merasa dijebak," kata Goris ketika menceritakan kejadian itu melalui sambungan telepon, Rabu dua pekan lalu.

Nelayan tradisional Lamalera sudah ratusan tahun menangkapi pari manta untuk konsumsi keluarga. Adapun insang pari biasanya mereka jadikan makanan babi. Masalahnya, sejak dua tahun lalu, Menteri Kelautan dan Perikanan melarang penangkapan pari manta melalui Surat Keputusan Menteri Nomor 4 Tahun 2014. Sebelumnya, pada 4 Mei 1979, Indonesia juga menyetujui Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora. Menurut konvensi ini, pari manta dan paus termasuk satwa yang dilindungi.

Goris menjadi nelayan Lamalera pertama yang berurusan dengan hukum garagara ikan pari manta. Dia tak mengira perkenalan singkat dengan Akang bakal membawa petaka. Goris…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…