Buntut Panjang Pertanyaan Donatur

Edisi: 47/45 / Tanggal : 2017-01-22 / Halaman : 89 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, ,


PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk tak menyia-nyiakan waktu tenggang 14 hari untuk menanggapi putusan Komisi Informasi Pusat. Memakai jasa firma hukum Ihza & Ihza, pemilik jaringan retail Alfamart dan Alfamidi ini mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa pekan lalu. "Klien kami bukan badan publik," kata Adria Indra Cahyadi, pengacara dari Ihza & Ihza, Kamis pekan lalu.

Dalam sidang pada 19 Desember 2016, Komisi Informasi menyatakan PT Alfaria sebagai badan publik karena menggalang donasi dari pelanggan Alfamart. Karena itu, Komisi meminta perusahaan membuka semua laporan pengumpulan dana tersebut. Putusan Komisi ini mengabulkan permohonan Mustolih Siradj, warga Depok yang pernah menyumbang lewat gerai Alfamart.

Sehari-hari Mustolih mengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, Tangerang. Ini bukan pertama kalinya pria 36 tahun itu memperkarakan hal serupa. Pada 2014, Mustolih memperkarakan sebuah lembaga pendidikan yang menggalang zakat dan sumbangan. Perkara itu selesai melalui mediasi di Komisi Informasi pada 2015.

Mustolih punya ide mempersoalkan Alfamart setelah beberapa kali berbelanja di gerai itu. Seusai belanja, ia kerap ditanya kasir apakah uang kembaliannya di bawah Rp 500 akan didonasikan. Mustolih bersedia menyumbangkan uang recehan itu. Tapi, dalam satu kesempatan, ia bertanya ke mana uang itu akan disalurkan. Mustolih…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…