Bongkar-pasang Aturan Tambang
Edisi: 47/45 / Tanggal : 2017-01-22 / Halaman : 96 / Rubrik : EB / Penulis : Agus Supriyanto, ,
PRESIDEN Joko Widodo akhirnya menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 pada Rabu malam pekan lalu. Dengan revisi ini, Freeport tetap bisa melakukan ekspor konsentrat sepanjang statusnya beralih dari kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus. Perubahan status ini diberi waktu selama dua pekan. Ini adalah revisi keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Berikut ini sejumlah perubahan aturan tersebut:
1. Perusahaan tambang batu bara dan mineral wajib berubah bentuk dari kontrak karya ke izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Perpanjangan paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya izin usaha.
2. Kewajiban divestasi saham secara bertahap hingga 51 persen. Realisasi divestasi sampai 10 tahun sejak berproduksi.
3. Saham divestasi ditawarkan ke pemerintah. Jika tidak diambil, ditawarkan ke perusahaan pelat merah (badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah) atau badan usaha swasta nasional.
4. Harga patokan penjualan mineral dan batu bara diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…