Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan: Peraturan Ini Tidak Memaksa
Edisi: 47/45 / Tanggal : 2017-01-22 / Halaman : 99 / Rubrik : EB / Penulis : , ,
Peraturan tentang kegiatan usaha pertambangan akhirnya rampung. Meski diteken di akhir tenggat, Rabu malam, 11 Januari 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017, yang merupakan revisi keempat dari peraturan tentang kegiatan usaha mineral dan batu bara, membawa angin segar bagi perusahaan tambang. Pemerintah memperpanjang masa ekspor mineral olahan bagi para pemegang kontrak karya. Syaratnya: beralih menjadi pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) dan membangun pabrik pengolahan. "Tapi kami tidak memaksa," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan saat menerima tim Tempo di kantornya, Jumat siang pekan lalu.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 masih memberikan kelonggaran ekspor mineral. Bagaimana sebetulnya semangat pemerintah untuk penghiliran?
Kalau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…