Kerikil Penghadang Induk Perusahaan
Edisi: 48/45 / Tanggal : 2017-01-29 / Halaman : 84 / Rubrik : EB / Penulis : Agus Supriyanto, Aditya Budiman , Istman M.P.
BELASAN jurnalis media cetak dan elektronik meriung di dekat pintu ruang rapat Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat pada Rabu sore pekan lalu. Mereka mendapat kabar: komisi yang membidangi pengawasan perusahaan pelat merah itu menggelar rapat kerja dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, yang diwakili Menteri Keuangan Sri Mulyani. Belakangan, para juru warta kecele karena rapat kerja itu batal.
"Sri Mulyani, yang mewakili Menteri BUMN, sakit," kata Wakil Ketua Komisi VI Azam Azman Natawijana berbisik kepada Tempo, Rabu pekan lalu. Pernyataan politikus Partai Demokrat itu merujuk pada surat yang dikirim Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro, yang salinannya diperoleh Tempo. Menurut Azman, rapat kerja itu akan dijadwalkan ulang pada Selasa pekan ini.
Sejatinya, rapat kerja itu membahas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara. Inilah payung hukum yang mengatur pembentukan induk badan usaha milik negara. Dua jam sebelum rapat kerja digelar, Komisi VI sempat mengundang sejumlah pakar hukum. Di antaranya mantan hakim Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva. Anggota DPR meminta pendapat mereka mengenai kesahihan PP Nomor 72 Tahun 2016.
Satu pekan terakhir, Komisi BUMN tak putus-putus menggelar sejumlah rapat. Topiknya khusus mengenai pembentukan induk usaha perusahaan pelat merah. Bukan hanya pakar hukum, sejumlah direksi badan usaha milik negara diundang. Pekan lalu, semua direktur PT Perkebunan Nusantara datang ke Kompleks Senayan. Senin pekan ini, anggota parlemen mengundang PT Pertamina dan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Anggota Dewan meradang karena pemindahan aset ke dalam induk usaha bisa dilakukan tanpa persetujuan mereka. Ketentuan baru yang ditandatangani pada…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…