Kejar Tayang Induk Tambang
Edisi: 48/45 / Tanggal : 2017-01-29 / Halaman : 89 / Rubrik : EB / Penulis : Ayu Prima Sandi, Agus Supriyanto ,
SUDAH dua bulan draf Peraturan Pemerintah tentang Inbreng nyangkut di Kementerian Keuangan. Hingga pekan ini, belum ada tanda-tanda aturan mengenai berpindahnya kepemilikan aset suatu perusahaan menjadi modal perusahaan induk itu bakal kelar. Padahal Kementerian Badan Usaha Milik Negara menunggu-nunggu aturan itu.
Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro mengatakan ketentuan tersebut bakal menjadi dasar pembentukan induk usaha perusahaan pelat merah sektor pertambangan. Meski Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang pembentukan holding BUMN sudah diteken pada akhir tahun lalu, pemerintah membutuhkan ketentuan khusus yang mengatur transaksi inbreng antarperusahaan tambang. "Perusahaan tambangnya sudah siap," kata Aloysius saat ditemui di kantornya, Rabu dua pekan lalu. "Tapi masih menunggu PP Inbreng, yang saat ini posisinya di Kementerian Keuangan."
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Sony Loho membenarkan diskusi mengenai PP Inbreng di kalangan internal Kementerian Keuangan belum final. "Kami masih membahas supaya semua sesuai dengan peraturan dan tata kelola pemerintah, serta hasilnya optimal untuk negara dan BUMN," kata Sony lewat pesan pendek kepada Tempo, Selasa pekan lalu.
Pemerintah, melalui Menteri BUMN Rini Soemarno, sebenarnya menggadang-gadang pembentukan holding industri pertambangan sejak awal tahun lalu. Menunjuk PT Inalum sebagai induk usaha, holding tambang yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…