Celah Pungutan Beleid Pendidikan

Edisi: 50/45 / Tanggal : 2017-02-12 / Halaman : 37 / Rubrik : NAS / Penulis : Linda Trianita, Nur Hadi,


BAMBANG Agus Santoso tak menyangka pertemuan komite sekolah dan wali murid Sekolah Menengah Atas Negeri 17 Surabaya pada Sabtu tiga pekan lalu bakal berbuntut panjang. Padahal pertemuan selama 30 menit itu berjalan lancar. ”Secara umum oke,” kata Kepala SMA 17 Surabaya itu, Selasa dua pekan lalu.

Hari itu, sekolah mengumpulkan wali murid di ruang kelas masing-masing. Agenda
utama pertemuan ini adalah sosialisasi Surat Edaran Gubernur Jawa Timur tentang Sumbangan Pendanaan Pendidikan Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan. Surat itu menegaskan kewenangan penyelenggaraan pendidikan SMA negeri dan SMK negeri tidak lagi pada pemerintah kota atau kabupaten, tapi diambil alih pemerintah provinsi. Edaran tersebut menindaklanjuti Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mulai berlaku pada 1 Oktober 2016.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Surabaya sudah enam tahun menggratiskan pendidikan tingkat menengah atas. Kebijakan sekolah negeri tanpa biaya itu berlaku sejak Wali Kota Tri Rismaharini memimpin Surabaya. Kini, setelah wewenang penyelenggaraan pendidikan menengah beralih ke provinsi, sekolah menengah atas dan kejuruan di Surabaya berancang-ancang kembali menarik iuran.

SMA Negeri 17 Surabaya termasuk yang kembali berniat menarik pungutan. Dalam pertemuan berbungkus…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14

Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…

K
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14

Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…

O
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14

Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?