Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar: Hutan Adat Tak Bisa Dijual
Edisi: 50/45 / Tanggal : 2017-02-12 / Halaman : 70 / Rubrik : LIN / Penulis : Amri Mahbub, Aisha Shaidra,
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan menetapkan delapan hutan adat seluas 13.122,3 hektare pada akhir tahun lalu. Di sana bermukim 5.700 keluarga. Penetapan ini berselang lima tahun setelah Mahkamah Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 35 Tahun 2012 yang menghapus kata "negara" dalam pengelolaan hutan adat di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999. "Pemerintah menilai masyarakat adat selama ini sudah terbukti mampu mengelola hutan dengan baik," kata Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar kepada wartawan Tempo Amri Mahbub dan Aisha Shaidra di kantornya, pertengahan bulan lalu.
Siti menjelaskan beberapa hal, di antaranya mengapa pemerintah baru sekarang menetapkan hutan adat dan sanksi hukum bagi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Indorayon Ditangani oleh Labat Anderson
1994-05-14Berkali-kali lolos dari tuntutan lsm dan protes massa, inti indorayon kini terjerat perintah audit lingkungan…
Bah di Silaut dan Tanahjawa
1994-05-14Dua sungai meluap karena timbunan ranting dan gelondongan kayu. pejabat menuding penduduk dan penduduk menyalahkan…
Daftar Dosa Tahun 1993
1994-04-16Skephi membuat daftar hutan dan lingkungan hidup yang mengalami pencemaran berat di indonesia. mulai dari…