Tersandung Perintah Jaksa Agung
Edisi: 51/45 / Tanggal : 2017-02-19 / Halaman : 80 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Nur Hadi,
YULIANTO melenggang keluar dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, Senin siang pekan lalu. Kepala Subdirektorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini, beserta lima anak buahnya, kembali ke Jakarta lebih awal. Soalnya, rencana mereka memeriksa Dahlan Iskan batal. "DI (Dahlan Iskan) membuat surat dan memberitahukan kondisinya tidak sehat," kata Yulianto, Senin pekan lalu.
Pemanggilan Dahlan kali ini merupakan tindak lanjut atas penerbitan surat perintah penyidikan yang diteken Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Fadil Zumhana pada 26 Januari lalu. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil listrik jenis minibus dan bus eksekutif.
Jaksa menjerat Dahlan dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Pasal ini mengatur hukuman atas kejahatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi dengan cara merugikan keuangan negara. Ancaman hukuman maksimalnya 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menjadikan Dahlan sebagai tersangka dalam kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha pada 2003. Kala itu, Dahlan menjadi direktur utama di badan usaha milik daerah Jawa Timur tersebut. Jaksa menuduh Dahlan melepas aset BUMD tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Sedangkan Dahlan berkukuh melepas dan menukar aset BUMD setelah mendapat "lampu hijau" dari Gubernur dan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…