Arus Balik Sengketa Donasi
Edisi: 52/45 / Tanggal : 2017-02-26 / Halaman : 79 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, ,
Mustolih tak menduga bahwa permintaan informasi tentang donasi di Alfamart bakal berbalik merepotkannya. Pengajar di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Ciputat, ini menerima berkas berjudul "Gugatan atas Putusan Komisi Informasi Pusat" pada Kamis dua pekan lalu. Namanya tercatat sebagai tergugat. Meski sempat kaget, Mustolih tak akan mundur. "Akan saya hadapi gugatan itu," katanya Kamis pekan lalu.
Gugatan itu dilayangkan kantor hukum Ihza & Ihza, pengacara PT Sumber Alfaria Trijaya, ke Pengadilan Negeri Tangerang. Di samping Mustolih, yang menjadi tergugat adalah Komisi Informasi Pusat. Perusahaan jaringan retail Alfamart dan Alfamidi itu menggugat putusan Komisi pada 19 Desember 2016. Putusan itu menyatakan Alfaria sebagai badan publik non-pemerintah karena menerima dana dari masyarakat. Komisi meminta Alfaria membuka semua informasi yang berkaitan dengan penggalangan dana di gerai-gerai Alfamart.
Putusan Komisi Informasi ini bermula dari surat yang Mustolih kirimkan kepada PT Alfaria pada 26 Oktober 2015. Sebagai pelanggan Alfamart, Mustolih lebih dari sepuluh kali mendonasikan uang kembalian belanjanya. Ia meminta sebelas informasi seputar donasi itu, termasuk laporan keuangan donasi dan penggunaannya. Alfamart tak memenuhi permintaan Mustolih dengan alasan data yang ia butuhkan sudah tersedia di situs Alfaria.
Mustolih tak puas atas jawaban itu karena di situs Alfaria yang tersedia hanya laporan penerimaan dan penyaluran dana secara garis besar. Sedangkan…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…