Mudarat Frekuensi Untuk Partai
Edisi: 01/46 / Tanggal : 2017-03-05 / Halaman : 30 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
RENCANA Dewan Perwakilan Rakyat merevisi Undang-Undang Penyiaran dengan menyisipkan keberadaan lembaga penyiaran khusus yang bisa dimiliki partai politik harus ramai-ramai ditolak. Selain bertentangan dengan prinsip dasar pengelolaan frekuensi untuk kemaslahatan publik, usul ini hanya akan menambah kisruh dunia penyiaran yang sudah semrawut.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang lembaga penyiaran memang punya sejumlah kelemahan, tapi bukan berarti sama sekali tak punya nilai. Peraturan ini menekankan pentingnya sistem berjaringan untuk televisi swasta, pembatasan kepemilikan frekuensi, serta peran regulator independen, yakni Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Revisi…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.