Bara Di Empire Palace

Edisi: 01/46 / Tanggal : 2017-03-05 / Halaman : 75 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Nur Hadi,


RUANG sidang Cakra di Pengadilan Negeri Surabaya mendadak penuh dengan tumpukan kotak dan dus berisi dokumen pada Rabu pekan lalu. Di antara meja hakim dan kursi saksi, hanya tersisa celah sempit untuk lewat. Gunawan Angka Wijaya, Komisaris PT Blauran Cahaya Mulya, duduk di celah itu. "Dokumen ini untuk penguat bukti," kata Gunawan kepada ketua majelis hakim Unggul Warto Murti.

Gunawan, 49 tahun, hadir sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Trisusilowati Jusuf alias Chinchin, Direktur Utama PT Blauran. Chinchin tak lain adalah istri Gunawan, pemilik gedung serbaguna Empire Palace, Surabaya. Gunawan melaporkan Chinchin ke Kepolisian Resor Kota Surabaya pada Juni tahun lalu. Dia menuduh istrinya mencuri dan menggelapkan dokumen perusahaan yang sebelumnya mereka kelola bersama.

Sebulan kemudian, polisi menaikkan kasus itu ke tahap penyidikan. Berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan pada pertengahan November 2016, bersamaan dengan penahanan Chinchin. Dengan alasan tak kuasa meninggalkan tiga anaknya yang berusia di bawah 15 tahun, Chinchin mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Hakim mengabulkan permohonan itu dan mengubah status Chinchin menjadi tahanan kota pada pertengahan Desember tahun lalu.

Chinchin menduga-duga laporan suaminya ke polisi merupakan imbas dari gugatan cerai yang ia ajukan pada April tahun lalu. Kala itu, Chinchin menuntut cerai karena tak tahan sering diperlakukan dengan kasar. "Itu dia…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…