Berburu Divestasi Tambang Grasberg
Edisi: 02/46 / Tanggal : 2017-03-12 / Halaman : 76 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Anton Septian, Akbar Tri Kurniawan, Ayu Prima Sandi
SEHARI sebelum Presiden Direktur Freeport-McMoRan Inc Richard C. Adkerson menggertak akan membawa perselisihan dengan pemerintah Indonesia ke pengadilan arbitrase pada Senin dua pekan lalu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan dipanggil Presiden Joko Widodo ke Istana. Pada Ahad siang itu, selama 30 menit Jokowi mewanti-wanti Jonan agar tak kendur berunding dengan Freeport.
Jokowi menekankan tiga hal yang tak boleh ditawar: perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), pembangunan smelter atau pabrik pengolahan dan pemurnian mineral, serta divestasi saham Freeport hingga 51 persen. Ihwal keberatan Freeport mengenai aturan fiskal, pemerintah bersedia duduk satu meja.
Permintaan ini sebenarnya mengulang apa yang disampaikan Jokowi dalam rapat terbatas finalisasi Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan pada 10 Januari lalu. Dalam pertemuan itu, Jokowi meminta negosiasi dengan Freeport dilakukan satu pintu, yakni lewat Jonan. Permintaan agar Freeport melepas saham hingga 51 persen juga pertama kali dilontarkan Jokowi dalam rapat tersebut.
Menurut Jokowi, sudah saatnya Indonesia menguasai saham mayoritas di Freeport karena perusahaan telah beroperasi di Papua sejak 1967. "Presiden bilang kita sudah mampu mengelola Freeport," kata Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly, yang mengikuti rapat tersebut, Kamis pekan lalu.
Sejumlah teman diskusi Presiden mengatakan sudah lama Jokowi menginginkan saham mayoritas Freeport dimiliki oleh Indonesia-bisa oleh negara ataupun swasta nasional. Tujuannya untuk memberi sinyal bahwa pemerintah tak tunduk pada kekuatan asing seperti yang kerap dituduhkan lawan politik Jokowi. Presiden mengacu pada kontrak karya kedua yang diteken pemerintah Indonesia dan Freeport pada 1991. Berdasarkan kontrak karya, kepemilikan nasional di Freeport pada 2011 semestinya sudah mencapai 51 persen.
Pemerintah pun secara khusus membentuk Tim Pengkajian Divestasi Saham Freeport di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara. "Presiden bahkan pernah tanya, ââ¬â¢Bagaimana kalau divestasi Freeport hingga 100 persen? Bisa tidak?ââ¬â¢," kata seorang teman diskusi Presiden.
Sebelum rapat pada Selasa sore, 10 Januari itu, pasal divestasi tersebut tak tertuang dalam rancangan PP Nomor 1 Tahun 2017 yang digodok Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution. Aturan disiapkan agar perusahaan tambang dengan status…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…