Memvonis Keyakinan Eks Gafatar

Edisi: 03/46 / Tanggal : 2017-03-19 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,


Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menghukum tiga bekas tokoh Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) sampai lima tahun penjara jelas mencederai prinsip kebebasan beragama. Kasus ini juga mempertontonkan proses penegakan hukum yang mulur-mengkeret ibarat karet.

Polisi semula menjerat Ahmad Mushaddeq dan kawan-kawan dengan delik penodaan agama. Mereka dituduh memusuhi, menyalahgunakan, dan menodai agama karena mengajarkan Millah Abraham--paham yang berbeda dengan ajaran mayoritas umat Islam. Di tengah penyidikan, polisi menyelipkan pula pasal makar. Mereka pun akhirnya didakwa melakukan permufakatan jahat untuk menggulingkan pemerintah karena mendeklarasikan Negeri Karunia Tuan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

T
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18

Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.

K
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18

Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.

S
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25

Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.