Penjara Penganjur Millah Abraham
Edisi: 03/46 / Tanggal : 2017-03-19 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, ,
Raut muka ketiga terdakwa tak banyak berubah ketika hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis mereka bersalah pada Selasa pekan lalu. Ahmad Mushaddeq, Mahful Muis Tumanurung, dan Andri Cahya memandang lurus ke arah hakim yang membacakan putusan. "Klien kami sudah yakin tak bakal lolos," kata Pratiwi Febri, pengacara Mushaddeq dan kawan-kawan, Kamis pekan lalu.
Empat hari sebelum sidang putusan, ketiga terdakwa menyampaikan keyakinan itu kepada Asfinawati, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, yang juga menjadi penasihat hukum mereka. "Bukan karena fakta persidangan, tapi karena dituntut dengan pasal penodaan terhadap agama mayoritas," ujar Asfinawati mengutip pernyataan Mahful, ketika ditemui di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur.
Majelis hakim yang dipimpin Muhamad Sirad menyatakan ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan permusuhan, penyalahgunaan, dan penodaan agama karena menyebarkan paham Millah Abraham. Mushaddeq dan Mahful dihukum lima tahun penjara, sedangkan Andri dihukum tiga tahun penjara. Ketiganya dinyatakan terbukti melanggar Pasal 156-a huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur perbuatan penghinaan dan penodaan atas ajaran agama.
Bagi Mushaddeq dan Mahful, ini merupakan hukuman kedua kali dengan pasal dan dakwaan serupa. Pada 2007, Mushaddeq divonis empat tahun penjara karena memimpin aliran Al-Qiyadah al-Islamiyah, yang menahbiskan dirinya sebagai nabi setelah Muhammad. Sedangkan Mahful divonis lima bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar pada 2008 karena menjadi pengikut…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…