Klarifikasi Otoritas Jasa Keuangan
Edisi: 05/46 / Tanggal : 2017-04-02 / Halaman : 6 / Rubrik : SRT / Penulis : Anto Prabowo, ,
SEHUBUNGAN dengan keluhan Anita Rosalina di majalah Tempo edisi 13-19 Maret 2017 mengenai penalti murabahah Bank Syariah Mandiri, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut ini.
1. Otoritas Jasa Keuangan telah menindaklanjuti pengaduan Anita Rosalina melalui penelaahan dokumen pengaduan dan klarifikasi kepada PT Bank Syariah Mandiri dengan hasil sebagai berikut:
a. Konsumen mendapatkan pembiayaan kredit pemilikan rumah dengan akad murabahah selama 10 tahun dari Bank.
b. Sesuai dengan konsep akad murabahah, perhitungan jumlah kewajiban berasal dari harga pokok ditambah margin keuntungan yang akan diangsur selama…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Koreksi LIPI
2007-10-28Dalam artikel ”bersiaga menunggu lin du”, tempo 1-7 oktober, tertera di peta ke terangan ”zona…
Klarifikasi Singapura
2007-10-28Menteri pertahanan juwono sudarsono dalam wawancara dengan tempo, edi si 1-7 oktober 2007, mengatakan bahwa…
Tanggapan Jiwasraya
2007-10-28Menanggapi surat bapak leo d. rus tyanto di tempo edisi 7 oktober dengan judul ”jiwasraya…