Luruh Noda Di Tangan Jaksa
Edisi: 09/46 / Tanggal : 2017-04-30 / Halaman : 102 / Rubrik : HK / Penulis : Linda Trianita, Anton Aprianto,
TIGA belas jaksa penuntut umum bergegas masuk ke mobil lapis baja yang terparkir di depan Gedung A Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Kamis siang pekan lalu. Sejumlah polisi bersenjata, sebagian tak berseragam, turut mengiringi mereka.
Di depan dan belakang kendaraan taktis itu bersiap mobil patroli polisi. Tim jaksa yang menangani perkara dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama itu kembali ke kantor Kejaksaan Agung dengan pengawalan pasukan Brigade Mobil Kepolisian RI.
Sejak sidang digelar pada pertengahan Desember tahun lalu, baru kali ini Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta anak buahnya dikawal ketat. "Kami menjaga segala kemungkinan. Tahu sendiri tugas mereka seperti apa," kata Prasetyo, Jumat pekan lalu.
Kamis pekan lalu, perkara penodaan agama yang menjerat Basuki memasuki sidang ke-20. Agenda sidang hari itu adalah pembacaan surat tuntutan. Semula sidang tuntutan dijadwalkan pada Selasa dua pekan lalu. Namun koordinator jaksa penuntut umum perkara ini, Ali Mukartono, meminta majelis hakim menunda sidang. Salah satu alasannya, penyusunan analisis yuridis belum siap karena kuasa hukum terdakwa menghadirkan banyak saksi ahli tambahan.
Rencana penundaan waktu sidang sebelumnya dibahas di ruangan Jaksa Agung pada Jumat tiga pekan lalu. Kala itu, Prasetyo memanggil Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad dan Ali Mukartono. Jaksa Agung meminta jaksa penuntut menyampaikan permohonan penundaan sidang kepada hakim. Prasetyo tak mau tuntutan sidang turut memperkeruh pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022. "Dinamika di tengah masyarakat harus diperhatikan juga," ujar Prasetyo.
Yang jadi pertimbangan Jaksa Agung antara lain surat imbauan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan. Dalam surat itu, Iriawan mengimbau jaksa agar menggelar sidang tuntutan setelah pemilihan kepala daerah DKI Jakarta putaran kedua pada 19 April lalu. Hari itu Basuki, yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, memasuki ronde terakhir "pertarungan" melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Basuki diseret ke meja hijau…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…