Reklamasi Setengah Hati
Edisi: 11/46 / Tanggal : 2017-05-14 / Halaman : 61 / Rubrik : INVT / Penulis : Tim Investigasi, ,
DATA Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Timur per Desember 2015 memperlihatkan pemberian izin tambang batu bara yang serampangan: dari 856 pemegang izin usaha, hanya 338 yang sudah menempatkan dana jaminan reklamasi. Padahal, menurut aturan, jaminan reklamasi untuk lima tahun pertama harus ditempatkan seluruhnya begitu rencana reklamasi lubang bekas tambang disetujui pemerintah.
Reklamasi yang dimaksud adalah upaya memulihkan kualitas ekosistem dan lingkungan di lubang bekas tambang. Setelah tambang tak lagi berproduksi, perusahaan wajib menguruk dan menghijaukan kembali lubang galiannya. Rencana reklamasi harus diajukan sebelum perusahaan beroperasi sebagai salah satu syarat keluarnya izin.
Lain halnya dengan kewajiban pascatambang. Menurut data yang sama, dari 856 perusahaan tadi,…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.