Kubangan Maut Siapa Punya.
Edisi: 11/46 / Tanggal : 2017-05-14 / Halaman : 52 / Rubrik : INVT / Penulis : Tim Investigasi, ,
SATU jam sebelum kematiannya pada pertengahan Desember 2015, Mul yadi pamit kepada ibunya, Indo Itoing, pergi ke ââ¬Âdanauââ¬Â. Membonceng temannya, ia minta beberapa ribu rupiah kepada Indo untuk urunan membeli bensin sepeda motor. Siswa kelas X Sekolah Menengah Kejuruan Geologi Pertambangan Tenggarong, Kalimantan Timur, itu berniat mengerjakan prakarya film dokumenter tentang tambang.
Mengisi waktu sebelum syuting dimulai, Mulyadi dan dua rekannya membuka baju, lalu menceburkan diri ke air. Sejenak mereka berkecipak, berenang ke
sana-kemari. Di kolam seluas tiga hektare lebih di Kelurahan Loa Ipuh Darat
Kilometer 14, Kutai Kartanegara, itu ketiganya berpencar.
Selepas itu, Mulyadi tak kelihatan lagi di permukaan. Tiga jam kemudian, remaja 15 tahun tersebut ditemukan petugas Badan Nasional Penanggulangan Bencana Daerah Kutai Kartanegara sudah tak bernyawa di kedalaman 30 meter, tak begitu jauh dari titik terakhir kali dia terlihat. ââ¬ÂJika masih hidup, seharusnya dia kini kelas XI,ââ¬Â kata Indo Itoing, mengenang kembali kejadian itu pada Desember 2016.
Menurut Indo, putranya berotak encer. Nilai di sekolahnya bagus-bagus. Putra
kedua Indo itu bercita-cita menjadi atlet bola voli, kalau tidak sepak bola. Posturnya memang terhitung tinggi ketimbang anak sebayanya. Di rumahnya, ia pun gemar mengoleksi pernak-pernik sepak bola. Pada hari ia tewas, Mulyadi keluar dari rumah mengenakan jaket Manchester United, klub sepak bola dari Inggris.
ââ¬ÂDanauââ¬Â lokasi Mulyadi tenggelam sesungguhnya bekas lubang tambang batu
bara yang tak diuruk lagi, lalu terisi air hujan. Pemiliknya PT Multi Harapan Utama, yang berkantor di Jakarta. Menurut sejumlah warga di sana, void atau
lubang bekas tambang itu dibiarkan menganga sejak 2012, setelah PT Multi Harapan Utama tak lagi melakukan penambangan.
Pada hari Mulyadi tewas, kubangan itu dibiarkan tanpa dijaga petugas keamanan. Tak ada pula pagar penghalang dan papan dilarang masuk. Perusahaan baru memasang papan larangan dan pagar sehari kemudian, setelah Gubernur
Kalimantan Timur Awang Fa roek Ishak mengeluarkan Surat Keputusan Nomor
100/7089/UM-I/XII/2015 tertanggal 18 Desember 2015 perihal penghentian sementara kegiatan produksi batu bara.
Awang membekukan operasi 11 perusahaan tambang batu bara, termasuk PT Multi Harapan Utama, yang bekas tambangnya menyebabkan warga tewas tenggelam. Dalam suratnya, Awang menyebutkan kesebelas perusahaan melanggar aturan karena, antara lain, tidak melakukan ââ¬Âreklamasiââ¬Â serta ââ¬Ârevegetasiââ¬Âââ¬âistilah teknis yang dipakai untuk menyebut pengurukan dan
penghijauan kembali. Perusahaan pun dianggap abai karena tidak mengawasi bekas lubang galiannya.
Setahun kemudian, daftar tadi bertambah panjang. Dalam catatan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, ada 17 perusahaan di Kalimantan Timur yang bekas tambangnya menelan nyawa penduduk. Sepanjang 2011-2016, ke-17 void itu menyebabkan 27 orang tewas. Sebagian besar korban adalah anak-anak dan remaja.
BERDASARKAN data Dinas Pertambangan tahun lalu, ada 1.430 pemegang izin tambang di Kalimantan Timur dengan total luas konsesi 5,134 juta hektare atau
40,3 persen dari luas wilayah Kalimantan Timur yang…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Muslihat Cukong di Ladang Cepu
2008-01-13Megaproyek pengeboran di blok cepu menjanjikan fulus berlimpah. semua berlomba mengais rezeki dari lapangan minyak…
Terjerat Suap Massal Monsanto
2008-02-03Peluang soleh solahuddin lolos dari kursi terdakwa kejaksaan agung kian tertutup. setumpuk bukti aliran suap…
Hijrah Bumi Angling Dharma
2008-01-13Blok cepu membuat bojonegoro tak lagi sepi. dari bisnis remang-remang hingga hotel bintang lima.