Tiupan Peluit Pengawas Radiasi

Edisi: 11/46 / Tanggal : 2017-05-14 / Halaman : 76 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, ,


SETELAH mempertimbangkan segala risiko, Togap Marpaung akhirnya maju ke pengadilan. Ia menggugat hukuman disiplin yang dijatuhkan atasannya di Badan Pengendalian Tenaga Nuklir Nasional (Bapeten). "Saya sadar risikonya. Termasuk dikucilkan. Itu sudah saya alami," kata Togap seusai sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, Kamis pekan lalu. "Itu risiko perjuangan."

Togap menggugat Kepala Bapeten Jazi Eko Istiyanto yang mengeluarkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin penurunan pangkat setingkat selama satu tahun. Gara-gara surat tanggal 22 Desember 2016 itu, golongan Togap diturunkan dari IVc ke IVb. Otomatis penghasilan bulanan dia juga terpangkas Rp 1,8 juta karena gaji pokok dan berbagai tunjangan ikut turun. Posisi terakhir Togap adalah pejabat fungsional pengawas radiasi.

Togap menyebutkan hukuman itu merupakan buntut dari tindakan dia pada 2009. Kala itu, dia menerima keluhan soal tidak jelasnya perizinan dari sejumlah perusahaan pengimpor peralatan radiasi. Misalnya, ada yang mengadukan peralatan CT scan yang mereka impor tertahan lama di bandar udara sehingga dikirim balik ke negara pengirim. "Perusahaan itu mengadu karena saya pernah di bidang peraturan," ujar Togap.

Togap lantas meneruskan pengaduan itu ke atasannya, termasuk Kepala Bapeten. Namun pengaduan itu tak segera mendapat tanggapan. Sampai akhirnya Togap mempersoalkan kurang tanggapnya atasan dia secara terbuka dalam rapat kerja Bapeten pada Januari…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…