Berat Vonis Dari Tuntutan

Edisi: 12/46 / Tanggal : 2017-05-21 / Halaman : 82 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Linda Trianita, ,


Basuki Tjahaja Purnama akhirnya divonis bersalah dan dihukum dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Putusan hakim ini melebihi tuntutan jaksa, yang meminta Basuki dihukum satu tahun dengan masa percobaan dua tahun. Hakim juga ¡±menghidupkan¡± lagi pasal penodaan agama, yang dinyatakan tidak terbukti dalam tuntutan jaksa.

”Jadi enggak usah kepikiran, kalau Ahok enggak kepilih, ah, pasti programnya bubar. Saya sampai Oktober 2017. Jadi jangan percaya sama orang. Jadi dalam hati kecil Bapak-Ibu enggak bisa milih saya, dibohongi pakai Al-Maidah ayat 51 macam-macam itu. Itu hak Bapak-Ibu, ya.”
Basuki Tjahaja Purnama - dalam acara sosialisasi budi daya ikan kerapu di Pulau Pramuka,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…