Anak Sd Belajar Di Ruang Sidang

Edisi: 45/19 / Tanggal : 1990-01-06 / Halaman : 89 / Rubrik : PDK / Penulis :


Untuk pertama kalinya murid SD diizinkan "belajar" di ruang
sidang pengadilan. Padahal, itu bertentangan dengan KUHAP.

; PERISTIWA ini mungkin yang pertama terjadi. Murid-murid
sekolah dasar digiring oleh gurunya ke ruang sidang
pengadilan. Di situ, para murid ini disuruh menyaksikan
sidang pidana kasus pencurian sehelai handuk. Pengadilan Ne-
geri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, saat itu (14
Desember lalu) menghadapkan terdakwa Karsidi bin Karto.

; Pada sidang sumir itu. Karsidi dijatuhi hukuman 2,5 bulan
penjara dan membayar ongkos perkara Rp 500. Begitu hakim
tunggal Mudzakir, S.H. mengetukkan palu vonis, seorang murid
nyeletuk, "Nyolong handuk satu kok dihukum 2,5 bulan. Kalau
yang dicuri 10 handuk berarti 25 bulan."

; Murid SD itu berjumlah 88 orang, semuanya pelajar kelas V
dari SD Negeri 1, 3, dan 4 Payaman, Kabupaten Magelang.
Mereka tak lain adalah belajar, atau istilah keren yang dipa-
kainya adalah karya wisata. Mereka diperkenalkan secara
langsung dengan perangkat peradilan, bagian dari bidang
studi IPS (Ilmu Pengetahuan Sosial). Dalam kurikulum 1984,
anak kelas V SD mempelajari subbahasan tentang peradilan.
Dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Wajib Pajak atau Beasiswa?
1994-05-14

Mulai tahun ajaran ini, semua perguruan tinggi swasta wajib menyisihkan keuntungannya untuk beasiswa. agar uang…

S
Serba-Plus untuk Anak Super
1994-04-16

Tahun ini, sma plus akan dibuka di beberapa provinsi. semua mengacu pada model sma taruna…

T
Tak Mesti Prestasi Tinggi
1994-04-16

Anak cerdas tk menjamin hidupnya kelak sukses. banyak yang mengkritik, mereka tak diberikan perlakuan khusus.…