Adu Seteru Di Lahan Gambut

Edisi: 13/46 / Tanggal : 2017-05-28 / Halaman : 80 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Agus Supriyanto, Ayu Prima Sandi, Ryan Novitra


TAK ada aktivitas apa pun di area konsesi hak pengusahaan hutan (HPH) PT Mohairson Pawan Khatulistiwa (MPK), Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, Jumat pekan lalu. Sejak sebulan lalu, hampir semua alat berat untuk mengeruk kanal sudah dipindahkan dari sana. Hanya tersisa tiga ekskavator teronggok di tepi jalan. "Katanya dilarang pemerintah," ujar Sabirin, warga Desa Sungai Awan Kiri, Ketapang, kepada Tempo.

Konsesi PT MPK seluas 37 ribu hektare ini berbatasan dengan tiga desa, yakni Desa Sungai Awan Kiri, Desa Tanjungpura, dan Desa Sukamaju. Meski izin HPH diperoleh pada 2008, PT MPK baru mulai membuka hutan tahun lalu. Di area yang berbatasan dengan Desa Sungai Awan Kiri, perusahaan tersebut sempat membuat kanal untuk mengeringkan air di lahan gambut.

Belum banyak kanal dibangun, PT MPK dipaksa menghentikan kegiatan. MPK harus menimbun kembali kanal yang telah dibuka. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menilai pembukaan kanal gambut pada 2016-2017 itu melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.

Juru bicara PT MPK, Adang Hamdi, mengatakan tidak banyak mengetahui rencana perusahaan ke depan. "Saat ini tidak ada kegiatan. Sejumlah karyawan sudah terkena PHK," ujarnya.

Menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, seluruh area konsesi MPK berada di kawasan gambut. Bahkan sekitar 80 persen area konsesi merupakan ekosistem gambut dengan fungsi lindung. Berada dalam tutupan hutan perawan, area konsesi itu merupakan habitat orang utan yang masuk rencana konservasi.

PT MPK adalah satu dari sekian banyak perusahaan yang masuk daftar yang ditertibkan pemerintah. Pada awal Maret lalu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan juga mencabut paksa tanaman akasia milik perusahaan hutan tanaman industri (HTI) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di konsesi estate Pelalawan, Riau.

"Setiap pembukaan baru area gambut, termasuk membangun kanal baru, pasti ditindak tegas," kata Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah. Upaya ini merupakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014.

Akasia yang ditanam perusahaan milik taipan Sukanto Tanoto itu dianggap melanggar karena membuka lahan baru di kawasan gambut Semenanjung Kampar. RAPP diperintahkan mencabut semua akasia…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…