Buyar Pesta Di Kokan Permata.
Edisi: 14/46 / Tanggal : 2017-06-04 / Halaman : 90 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Egi Adyatma, Friski Riana
TERENGAH-ENGAH setelah berlari melalui anak tangga ke lantai dua, pria itu menghentikan langkah Ajun Komisaris Besar Nasriadi. "Pak, boleh bicara
penting soal Atlantis,"kata Edo-bukan nama sebenarnya-ketika Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara ini akan masuk ruang kerjanya.
Rabu pekan lalu, Edo datang ke kantor polisi untuk "curhat" soal penggerebekan
Atlantis Gym. Tempo ikut mendengarkan cerita Edo. Namun ia meminta beberapa bagian cerita tak ditulis. "Saya termasuk pelanggan lama di sana," ujar Edo. "Makanya cukup tahu seluk-beluk tempat itu."
Dua hari sebelumnya, Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara menggerebek Atlantis
Gym, yang terletak di kompleks rumah toko Kokan Permata, Kelapa Gading. Menurut Nasriadi, pusat kebugaran tersebut kerap digunakan untuk pesta seks kelompok gay.
Polisi menangkap 141 pria dalam penggerebekan tersebut. Polisi menuduh mereka sedang merayakan pesta seks bertajuk The Wild One. "Di lantai dua ada pertunjukan striptease dan lantai tiga tempat hubungan sesama jenis," kata Nasriadi.
Edo termasuk yang menghadiri pesta The Wild One. Ia mendatangi kantor polisi
bukan untuk memprotes penggerebekan. Edo tak terima wajahnya ditayangkan sebuah media tanpa disamarkan. "Saya minta wajah saya diburamkan," ujar Edo.
Menempati dua unit ruko tiga lantai, Atlantis Gym berdiri sejak September 2013.
Berada di Blok B, pusat kebugaran ini diapit kantor perusahaan logistik. Atlantis Gym, menurut polisi, terafiliasi dengan sebuah bar di…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…
Peringatan dari Magelang
1994-05-14Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…