Persekusi Ancam Kebebasan Berekspresi
Edisi: 15/46 / Tanggal : 2017-06-11 / Halaman : 24 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
PERSEKUSI terhadap pengguna media sosial yang dituding menista agama dan ulama membuktikan tak semua orang menikmati kebebasan berekspresi. Setiap warga negara Indonesia semestinya bebas menyampaikan pendapat. Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Setiap orang juga berhak menyampaikan informasi lewat segala jenis saluran.
Belakangan ini, Muslim Cyber Army dan beberapa kelompok lain memburu, mengintimidasi, dan mengancam orang yang mengunggah status tentang Rizieq Syihab, pemimpin Front Pembela Islam yang tersandung perkara mesum. Bulan lalu, sekelompok orang mendatangi dokter Fiera Lovita di tempat…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.