Berebut Menjegal Teroris
Edisi: 16/46 / Tanggal : 2017-06-18 / Halaman : 48 / Rubrik : NAS / Penulis : Wayan Agus Purnomo, Aditya Budiman, Hussein Abri Dongoran.
HAMPIR satu setengah tahun sejak diajukan, pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Terorisme baru rampung separuhnya. Hingga Rabu pekan lalu saat rapat pembahasan daftar inventarisasi masalah, panitia khusus aturan ini baru membahas 66 dari 112 butir daftar inventarisasi masalah.
Para politikus dari Komisi Pertahanan dan Komisi Hukum baru selesai berdebat tentang pasal 28 yang berisi ketentuan batas waktu penangkapan seseorang yang diduga hendak berbuat terorisme. "Sudah kami ketok, menjadi maksimal 21 hari," kata Ketua Panitia Khusus Muhammad Syafiââ¬â¢i pada Rabu pekan lalu.
Dalam aturan lama, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, masa penangkapan untuk interogasi maksimal 7 hari. Dalam revisi ini, pemerintah minta diperpanjang menjadi 30 hari. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat 21 hari dengan ketentuan 14 hari setelah penangkapan yang bisa diperpanjang sepekan.
Ketentuan masa penangkapan ini menjadi salah satu isu krusial pembahasan penanganan terorisme. Ketentuan lain yang alot dibahas adalah keterlibatan tentara dalam pencegahan terorisme. Dalam aturan lama, penanganan terorisme dipegang sepenuhnya oleh polisi melalui Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.
Dalam revisi undang-undang itu, pemerintah mengajukan tentara ikut andil mencegah terorisme, yang pengaturannya tertera pada pasal 43-B. Pasal ini diajukan oleh perwakilan Tentara Nasional Indonesia saat rapat membicarakan daftar masalah dengan panitia khusus. Setelah klausul itu diterima untuk dibahas, para jenderal kian aktif melobi panitia khusus agar usul mereka dikabulkan.
Salah satu yang aktif melobi politikus di panitia khusus adalah Direktur G Badan Intelijen Strategis TNI Laksamana Pertama Anwar Saadi. Ia bahkan melobi panitia khusus sejak pertengahan tahun lalu. "Mereka gagal melobi pemerintah," ujar seorang politikus.
Rupanya, kata politikus ini, lobi yang gencar itu dilakukan setelah TNI gagal meyakinkan Kementerian…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?