Makelar Helikopter Jadi Tersangka
Edisi: 18/46 / Tanggal : 2017-07-02 / Halaman : 22 / Rubrik : NAS / Penulis : , ,
Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh, sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian satu unit helikopter AgustaWestland (AW) 101. Irfan diduga terlibat pengaturan proyek sehingga merugikan keuangan negara. PT Diratama, yang dipimpin Irfan, menjadi perantara atau makelar pembelian helikopter itu.
Berdasarkan penelusuran KPK, sebelum lelang, Irfan sudah meneken kontrak dengan AgustaWestland, yakni pada Oktober 2015. Nilai kontraknya US$ 39 juta atau sekitar Rp 514 miliar. Tapi, setelah Diratama menang, nilai kontrak berubah menjadi Rp 738 miliar pada Juli…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Setelah Islam, Kini Kebangsaan
1994-05-14Icmi dikecam, maka muncul ikatan cendekiawan kebangsaan indonesia alias icki. pemrakarsanya adalah alamsjah ratuperwiranegara, yang…
Kalau Bukan Amosi, Siapa?
1994-05-14Setelah amosi ditangkap, sejumlah tokoh lsm di medan lari ke jakarta. kepada tempo, mereka mengaku…
Orang Sipil di Dapur ABRI
1994-05-14Sejumlah pengamat seperti sjahrir dan amir santoso duduk dalam dewan sospol abri. apa tugas mereka?