Adu Kuat Di Lahan Batu Bara

Edisi: 20/46 / Tanggal : 2017-07-16 / Halaman : 72 / Rubrik : HK / Penulis : Syailendra Persada, Setri Yasra,


ANGIN segar hanya sekelebat mampir ke kubu PT Mandiri Sejahtera Energindo yang sedang bersengketa dengan PT Pasir Prima Coal. Maret lalu, tiga lembaga hukum menyatakan Mandiri Sejahtera bisa memperoleh hak tambang batu bara di Kabupaten Penajam Passer Utara, Kalimantan Timur. Tapi, awal bulan lalu, mereka mesti menelan pil pahit.

Sudah sembilan tahun Mandiri Sejahtera berkonflik dengan Pasir Prima. Cerita bermula ketika Mandiri Sejahtera memperoleh izin penguasaan izin tambang batu bara di Penajam pada medio November 2008. Namun Mandiri Sejahtera tak bisa mengelola lahan tambang seluas 3.964 hektare itu. Pasalnya, Mandiri Sejahtera berkali-kali "direcoki" Pasir Prima Coal. "Beberapa putusan sebenarnya menguatkan kami, tapi mereka tidak mau hengkang," kata Sururudin, pengacara Mandiri Sejahtera, Senin pekan lalu.

Pasir Prima sebelumnya merupakan pemilik konsesi tambang di Penajam itu. Mereka menambang di sana sejak 2005. Namun Pemerintah Kabupaten Penajam Passer Utara mencabut izin tambang perusahaan ini pada 2008. Pemerintah Kabupaten menuduh Pasir Prima menambang di kawasan hutan produksi tetap, tidak membayar kewajiban dan iuran, plus tak menguruk kembali lubang tambang. Konsesi tambang kemudian diberikan kepada Mandiri Sejahtera.

Alih-alih hengkang, menurut Sururudin, Pasir Prima malah terus menambang di lahan tersebut. Bahkan belakangan mereka melaporkan mantan Bupati Penajam Passer Utara Andi Harahap; mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Jono; serta komisaris Mandiri Sejahtera, Eddy Soeratno, ke polisi. Ketiganya dituduh memalsukan dokumen dan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…