Ketika Dana Desa Dikorupsi

Edisi: 25/46 / Tanggal : 2017-08-20 / Halaman : 12 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,


KOMISI Pemberantasan Korupsi menggebrak Jawa Timur. Mereka menangkap Bupati Pamekasan Achmad Syafii dan Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya karena diduga terlibat dalam perkara suap terkait dengan proyek infrastruktur yang bersumber dari dana desa sebesar Rp 250 juta. Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo dan Kepala Desa Dasuk Agus Mulyadi turut ditangkap.

Kasus penangkapan ini menegaskan satu hal: alokasi dana desa yang berlimpah-setiap desa memperoleh dana Rp 1 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara-ternyata menjadi sasaran empuk penyamun berdasi. Pengucuran dana sebesar itu, jika tidak dibarengi peningkatan kapasitas pemerintahan desa untuk membelanjakan uang secara tepat sasaran, jelas berpotensi penghamburan semata. Majalah Tempo pada edisi 12 Juli 1986 menulis artikel dengan tema serupa berjudul "Pajak-Pajak Sumurgeneng".

Tulisan itu dengan rinci menjelaskan berbagai trik yang dilakukan pemerintah Desa Sumurgeneng, Tuban, Jawa Timur,…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

3
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11

Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…

H
H Muhammad Noer
2010-04-25

Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…

3
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16

Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…