Ketika Vonis Pengadilan Keliru

Edisi: 26/46 / Tanggal : 2017-08-27 / Halaman : 18 / Rubrik : ARP / Penulis : , ,


YUSMAN Telaumbanua, terpidana mati dalam sebuah perkara pembunuhan, pada pekan lalu dinyatakan bebas. Sebelumnya, dia divonis bersalah atas perkara pembunuhan terhadap tiga orang, yakni Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang, dan Rugun Haloho, pada 2012. Mahkamah Agung mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) Yusman atas putusan Pengadilan Negeri Gunungsitoli, Sumatera Utara, awal tahun ini. Hukuman pemuda itu diperingan menjadi hanya lima tahun penjara dipotong masa penangkapan dan penahanan.Hasil forensik odontologi Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Padjadjaran menjadi bukti baru (novum) dalam PK itu. Dari uji forensik itu, diketahui usia Yusman masih anak-anak atau 16 tahun ketika peristiwa tersebut terjadi sehingga ia pun tak boleh dihukum mati. Selain itu, ada dugaan intimidasi kepada Yusman selama penyidikan dan ia diperiksa tanpa didampingi pengacara.

Majalah Tempo pernah juga menulis kekeliruan vonis yang dilakukan pengadilan. Artikel edisi 11 Februari 1989 dengan judul…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

3
38 tahun Lalu, Ke Mana Putra Bunda Pergi
2010-04-11

Pagar-pagar jang tinggi kini ba-njak dibuat di djakarta. ia melahirkan sebuah dunia ketjil jang terpisah…

H
H Muhammad Noer
2010-04-25

Gubernur jawa timur periode 1967-1976 ini meninggal pada usia 92 tahun di rumah sakit darmo,…

3
34 TAHUN LALU, Setelah Chicha Nyanyi
2010-05-16

Kata orang, sukses chicha banyak tertolong karena saat penampilannya yang tepat. waktu album pertama keluar,…