Upaya Tersisa Papa Setya

Edisi: 30/46 / Tanggal : 2017-09-24 / Halaman : 32 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Wayan Agus Purnomo, Maya Ayu Puspitasari, Budiarti Utami Putri


Kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, September 2017.

Panggilan dari nomor tak dikenal masuk ke telepon seluler Chairul Huda pada akhir Agustus lalu. Dosen hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta ini mengabaikannya karena waktu itu ia sedang mengajar.

Teleponnya berdering kembali setelah kelas usai. Di seberang telepon, seorang laki-laki yang tak lagi ia ingat namanya memperkenalkan diri sebagai pengacara Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto. Setya sedang rungsing karena Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkannya sebagai tersangka megakorupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) pada 17 Juli 2017.

Kepada Chairul, pengacara itu meminta pendapat soal materi yang pas untuk mematahkan tuduhan KPK tersebut. Chairul berpengalaman menjadi saksi ahli yang membebaskan Komisaris Jenderal Budi Gunawan dari status tersangka korupsi dan pencucian uang dua tahun lalu. Status tersangka itu membuat Budi terpental dari pencalonan Kepala Kepolisian RI. Belakangan, ia ditunjuk menjadi Kepala Badan Intelijen Negara.

Menurut Chairul, pengacara itu meminta pendapatnya tentang keabsahan penyidik KPK yang menetapkan Setya sebagai tersangka. Dalil yang dipakai Chairul ini sukses mencegah Budi Gunawan masuk bui karena hakim praperadilan mengabulkannya. Hakim Sarpin Rizaldi menganggap penyidik KPK tak sah karena bukan polisi. "Pembicaraan cukup intens," kata Chairul, Selasa pekan lalu.

Chairul menolak merinci saran-saran yang ia berikan. Tapi, dua pekan kemudian, pada Senin dua pekan lalu, Setya Novanto secara resmi menggugat status tersangka yang disandangnya ke sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Saran saya normatif saja," ujar Chairul, kini anggota staf ahli Kepala Kepolisian RI.

Sewaktu menjadi saksi ahli yang meringankan bagi Budi Gunawan, Chairul bahu-membahu bersama Romli Atmasasmita, guru besar hukum pidana Universitas Padjadjaran. Ahli hukum yang menjadi pelopor lahirnya Undang-Undang Pemberantasan Korupsi ini belakangan getol mengkritik kerja KPK.

Kali ini, Setya Novanto pun berminat memakai kesaksian Romli kembali. Romli menuturkan, dia dihubungi pengacara yang tak terlalu terkenal dan mengaku sebagai kuasa hukum Setya. Pengacara ini, kata Romli, meminta pandangannya tentang rencana gugatan praperadilan Setya. "Saya mengatakan siap hadir di pengadilan," katanya Jumat pekan lalu.

Ada delapan poin materi gugatan praperadilan Setya Novanto. Selain soal keabsahan penyidik yang…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…