Duit Elektronik Memantik Polemik

Edisi: 32/46 / Tanggal : 2017-10-08 / Halaman : 78 / Rubrik : EB / Penulis : Praga Utama, Khairul Anam, Ayu Prima Sandi


DUA pekan terakhir, Direktur Eksekutif Kepala Program Sistem Pembayaran Nasional Pusat Program Transformasi Bank Indonesia Aribowo harus mengunjungi sejumlah tempat. Agenda dan tujuannya sama, yakni menjelaskan perihal adanya pungutan dalam penambahan saldo (top up) uang elektronik yang harus ditanggung konsumen.

Rabu pekan lalu, Aribowo memaparkan soal ini di hadapan anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Sebelumnya, hampir setiap hari dia bersafari ke sejumlah kantor media massa, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional. "Saya sampai sakit karena agenda pekerjaan juga padat," katanya saat ditemui di kantornya, Kamis pekan lalu.

Agenda tambahan yang harus dijalani Aribowo sepanjang akhir September itu merupakan buntut dari terbitnya Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Bank Indonesia tentang Gerbang Pembayaran Nasional atau National Payment Gateway pada 20 September lalu. Aturan ini menetapkan mekanisme bagi pengguna ataupun penyelenggara transaksi nontunai. Termasuk mengenai skema harga dan pungutan. Hal terakhir inilah yang memantik kontroversi.

Dua pekan sebelum PADG Nomor 19 tersebut diterbitkan, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menyatakan bakal mengatur biaya pengisian ulang saldo uang elektronik. Pernyataan Agus merespons rencana pemerintah yang akan memberlakukan transaksi nontunai di seluruh ruas jalan tol pada 1 Oktober 2017. Keberadaan biaya ini, menurut Agus, sebagai insentif buat perbankan agar dapat memperbanyak infrastruktur transaksi uang elektronik.

Penolakan muncul di mana-mana. Pada 18 September lalu, misalnya, David Marutum Lumban Tobing, yang berprofesi pengacara, melaporkan Agus Martowardojo kepada Ombudsman. Dalam laporannya, David meminta Ombudsman memberikan rekomendasi kepada Bank Indonesia untuk membatalkan rencana penerbitan aturan biaya isi ulang saldo kartu uang elektronik dan melindungi hak konsumen untuk melakukan transaksi menggunakan uang pecahan kertas ataupun logam.

Laporan David inilah yang membuat Aribowo datang ke kantor Ombudsman dan sejumlah…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

S
SIDANG EDDY TANSIL: PENGAKUAN PARA SAKSI ; Peran Pengadilan
1994-05-14

Eddy tansil pembobol rp 1,7 triliun uang bapindo diadili di pengadilan jakarta pusat. materi pra-peradilan,…

S
Seumur Hidup buat Eddy Tansil?
1994-05-14

Eddy tansil, tersangka utama korupsi di bapindo, diadili di pengadilan negeri pusat. ia bakal dituntut…

S
Sumarlin, Imposibilitas
1994-05-14

Sumarlin, ketua bpk, bakal tak dihadirkan dalam persidangan eddy tansil. tapi, ia diminta menjadi saksi…