Lanjutkan Perkara Setya Novanto
Edisi: 33/46 / Tanggal : 2017-10-15 / Halaman : 26 / Rubrik : OPI / Penulis : , ,
TIDAK ada alasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menunda penyidikan atas skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Meski Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto pada Jumat dua pekan lalu, dan langsung mencabut status tersangkanya, KPK tak boleh mundur.
Putusan Cepi Iskandar, hakim tunggal perkara praperadilan Setya versus KPK, memang memerintahkan KPK menghentikan penyidikan. Namun, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016, KPK tetap boleh menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dan menetapkan ulang Setya sebagai tersangka. Syaratnya, mereka memiliki dua…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Transparansi Bujet Informan
2007-11-18Menjadikan teroris sebagai informan harus disertai aturan jelas. perlu pengawasan anggaran yang ketat.
Kisruh Tabung Gas Pertamina
2007-11-18Pemerintah akhirnya menyetujui impor tabung gas. program konversi energi tak bisa ditunda.
Singkirkan Makelar Sumur Minyak
2007-11-25Harga minyak meroket, investor pun datang berebut. bagi yang mangkir, penalti harus dijatuhkan.