Klaim Ditolak, Polisi Bertindak

Edisi: 33/46 / Tanggal : 2017-10-15 / Halaman : 104 / Rubrik : HK / Penulis : Abdul Manan, Linda Trianita, Adam Prireza


TAWARAN ganti rugi itu disodorkan Alvin Lim kepada manajemen PT Asuransi Allianz Life Indonesia satu bulan setelah dua kliennya melaporkan petinggi perusahaan tersebut ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Ia mengiming-imingi pencabutan laporan polisi jika manajemen perusahaan asal Jerman itu bersedia menerima tawarannya. "Saya minta Rp 3 miliar untuk penyelesaian tiga klaim," kata Alvin, Rabu pekan lalu.

Bertindak sebagai pengacara Ifranius Algadri dan Indah Goena, Alvin Lim melaporkan dua petinggi Allianz ke Polda Metro Jaya pada 3 April lalu. Keduanya adalah mantan Presiden Direktur Asuransi Allianz Joachim Wessling dan Manajer Klaim, Yuliana Firmansyah. Dua klien Alvin itu melaporkan petinggi Allianz dengan tuduhan menolak tiga klaim asuransi kesehatan yang mereka ajukan sebesar Rp 16,5 juta dan Rp 9 juta.

Dalam laporannya, mereka mengadukan Yuliana dan Joachim dengan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Ketentuan tersebut mengatur larangan memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji. Pelanggaran terhadap pasal itu, menurut Alvin, bisa diganjar maksimal lima tahun penjara dan denda Rp 2 miliar. Ada juga pidana tambahan berupa penghentian kegiatan dan pencabutan usaha.

Sebulan kemudian, dua nasabah Allianz itu menawarkan opsi damai dengan pembayaran ganti rugi. Tawaran itu disorongkan Alvin melalui tim pengacara PT Asuransi Allianz Indonesia. Hingga lima bulan berselang, tawaran tersebut tak direspons pihak Allianz. Sampai akhirnya Alvin dan pengacara Allianz sepakat menurunkan nilai ganti rugi pada awal pekan lalu ketika bertemu untuk mediasi di kantor Polda Metro Jaya. Alvin menolak merinci nilai ganti rugi yang sudah disepakati itu. "Pokoknya di bawah Rp 1 miliar," ucapnya.

Tapi kesepakatan…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

V
Vonis Menurut Kesaksian Pembantu
1994-05-14

Tiga terdakwa pembunuh marsinah dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. pembela mempersoalkan tak dipakainya kesaksian yang…

H
Hitam-Hitam untuk Marsinah
1994-05-14

Buruh di pt cps berpakaian hitam-hitam untuk mengenang tepat satu tahun rekan mereka, marsinah, tewas.…

P
Peringatan dari Magelang
1994-05-14

Seorang pembunuh berencana dibebaskan hakim karena bap tidak sah. ketika disidik, terdakwa tidak didampingi penasihat…