Tidak Perlu Biaya Isi Ulang Uang Elektronik

Edisi: 34/46 / Tanggal : 2017-10-22 / Halaman : 10 / Rubrik : IND / Penulis : , ,


Setujukah Anda dengan aturan Bank Indonesia yang memungut biaya top up kartu pembayaran nontunai?

Ya : 97 = (7,5%)
Tidak : 1.168 = (89,9%)
Tidak Tahu: 34 = (2,8%)
Total : 1.299 = (100%)

BANK Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Aturan ini menjadi acuan terintegrasinya kartu pembayaran nontunai atau duit elektronik (e-money), termasuk biaya isi ulang (top up)…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

P
Preman Sekolah
2007-12-02

Muhammad fadil harkaputra tentu tidak berniat mencari seteru di sekolah, tapi kekerasan rupanya ada di…

I
Ibu Kota Tak Akan Berubah
2007-11-04

Pemerintah mengklaim siap meng angkut semua pemudik pada lebaran tahun ini. kepala pusat komunikasi publik…

A
Adili Pengemplang Pajak
2007-11-18

Menteri keuangan sri mulyani indrawati akan meminta petunjuk presiden susilo bambang yudhoyono sebelum memutus kata…