Tidak Perlu Biaya Isi Ulang Uang Elektronik
Edisi: 34/46 / Tanggal : 2017-10-22 / Halaman : 10 / Rubrik : IND / Penulis : , ,
Setujukah Anda dengan aturan Bank Indonesia yang memungut biaya top up kartu pembayaran nontunai?
Ya : 97 = (7,5%)
Tidak : 1.168 = (89,9%)
Tidak Tahu: 34 = (2,8%)
Total : 1.299 = (100%)
BANK Indonesia mengeluarkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional. Aturan ini menjadi acuan terintegrasinya kartu pembayaran nontunai atau duit elektronik (e-money), termasuk biaya isi ulang (top up)…
Keywords: -
Artikel Majalah Text Lainnya
Preman Sekolah
2007-12-02Muhammad fadil harkaputra tentu tidak berniat mencari seteru di sekolah, tapi kekerasan rupanya ada di…
Ibu Kota Tak Akan Berubah
2007-11-04Pemerintah mengklaim siap meng angkut semua pemudik pada lebaran tahun ini. kepala pusat komunikasi publik…
Adili Pengemplang Pajak
2007-11-18Menteri keuangan sri mulyani indrawati akan meminta petunjuk presiden susilo bambang yudhoyono sebelum memutus kata…