Empat Sisi Reklamasi

Edisi: 35/46 / Tanggal : 2017-10-29 / Halaman : 32 / Rubrik : LAPUT / Penulis : Syailendra Persada, ,


PEMERINTAH PUSAT:

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta

» Pasal 3 ayat 1: Reklamasi Pantura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi bagian perairan laut Jakarta yang diukur dari garis pantai utara Jakarta secara tegak lurus ke arah laut sampai garis yang menghubungkan titik-titik terluar yang menunjukkan kedalaman laut 8 meter.

REKLAMASI BUKAN MEMBUAT PULAU BARU SEPERTI YANG ADA SEKARANG, MELAINKAN MENAMBAH LUAS DARATAN DARI BIBIR PANTAI HINGGA KE PERAIRAN DENGAN KEDALAMAN DELAPAN METER.

» Pasal 4: Wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.

ALASAN PEMERINTAH PROVINSI DKI JAKARTA MENERBITKAN IZIN PRINSIP
DAN IZIN PELAKSANAAN REKLAMASI.

Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

» Pasal 16 ayat 2: Menteri memberikan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi
pada Kawasan Strategis Nasional Tertentu, kegiatan reklamasi lintas…

Keywords: -
Rp. 15.000

Artikel Majalah Text Lainnya

W
Willem pergi, mengapa Sumitro?; Astra: Aset nasional
1992-08-08

Prof. sumitro djojohadikusumo menjadi chairman pt astra international inc untuk mempertahankan astra sebagai aset nasional.…

Y
YANG KINI DIPERTARUHKAN
1990-09-29

Kejaksaan agung masih terus memeriksa dicky iskandar di nata secara maraton. kerugian bank duta sebesar…

B
BAGAIMANA MEMPERCAYAI BANK
1990-09-29

Winarto seomarto sibuk membenahi manajemen bank duta. bulog kedatangan beras vietnam. kepercayaan dan pengawasan adalah…